CaraMembuat Struktur Organisasi. 1. Tentukan Jabatan. Pertama Anda harus mengetahui jabatan mulai dari yang tertinggi hingga terendah dalam organisasi. Susunan struktur organisasi biasanya sudah diatur di AD/ART masing-masing organisasi. Biasanya urutan dalam struktur organisasi adalah: - Pelindung - Penanggungjawab - Dewan Penasehat Beranda AD/ART Yayasan Anggaran Dasar NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Masjid Al-Amaliyah selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “Yayasan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Desa Ciawi Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor 2 Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan Persetujuan Pembina. MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang 1. Keagamaan ; 2. Sosial dan Ekonomi Kemasyarakatan; 3. Pendidikan; dan 4. Kesehatan KEGIATAN Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut a. Kegiatan kemakmuran masjid yang meliputi kegiatan-kegiatan kemasjidan khususnya Ibadah Mahdhoh b. Kegiatan sosial dan ekonomi kemasyarakatan yang meliputi mengumpulan dan menyaluran dana sosial zakat, infaq, shodaqoh dari para aghniya kepada para fuqoro. c. Kegiatan pendidikan formal maupun non formal. d. Kegiatan lain yang dibutuhkan JANGKA WAKTU Pasal 4 Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. KEKAYAAN Pasal 5 1 Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang tunai sejumlah Rp. lima belas juta Rupiah. 2 Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; b. wakaf; c. hibah; d. hibah wasiat; dan e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ORGAN YAYASAN Pasal 6 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina; b. Pengurus; dan c. Pengawas. PEMBINA Pasal 7 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. 2 Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. 3 Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina. 4 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 5 Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan. 6 Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus. 7 Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pasal 8 1 Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. 2 Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7; c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas. TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA Pasal 9 1 Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina. 2 Kewenangan Pembina meliputi a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; f. pengesahan laporan tahunan; g. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. 3 Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. RAPAT PEMBINA Pasal 10 1 Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 satu tahun, paling lambat dalam waktu 5 lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas. 2 Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 3 Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 4 Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 5 Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 6 Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir. 7 Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa. Pasal 11 1 Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pembina; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 satu per dua jumlah anggota Pembina. 2 Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 4 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 5 Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya; b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir; c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat. 7 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina. 10 Dalam hal hanya ada 1 satu orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. RAPAT TAHUNAN Pasal 12 1 Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 lima bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang; b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus; c. penetapan kebijakan umum Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan. 3 Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. PENGURUS Pasal 13 1 Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari a. seorang Ketua; b. seorang Sekretaris; dan c. seorang Bendahara. 2 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Ketua, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum. 3 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Sekretaris, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum. 4 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Bendahara, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum. Pasal 14 1 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2 Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. 3 Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan a. bukan pendiri Yayasan dan tidak berafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. 4 Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 5 Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. 6 Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 7 Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 8 Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. Pasal 15 Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila 1 meninggal dunia; 2 mengundurkan diri; 3 bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 lima tahun; 4 diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; dan 5 masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 16 1 Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 2 Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. 3 Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas. 4 Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5 Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank; b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri; c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan; e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/ membebani kekayaan Yayasan; f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. 6 Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina. Pasal 17 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal 1 mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; 2 membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; 3 mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 3 Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya. 4 Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya. 5 Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya. 6 Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina. 7 Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. PELAKSANA KEGIATAN Pasal 19 1 Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. 2 Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 3 Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 3 tiga tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4 Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus. 5 Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. Pasal 20 1 Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 2 Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas. RAPAT PENGURUS Pasal 21 1 Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina. 2 Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. 3 Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4 Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5 Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6 Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 22 1 Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. 3 Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa. 4 Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga jumlah Pengurus; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RapatPengurus kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama. e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 satu per dua jumlah Pengurus. Pasal 23 1 Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2 Dalam hal keputusan berdasakan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 3 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 satu orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7 Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 , mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambildengan sah dalam Rapat Pengurus. PENGAWAS Pasal 24 1 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 2 Pengawas terdiri dari 1 satu orang atau lebih anggota Pengawas. 3 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Pengawas, maka 1 satu orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara-berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2 Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untukjangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. 3 Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 4 Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus. 5 Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 6 Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 7 Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau pelaksana Kegiatan. Pasal 26 Jabatan Pengawas berakhir apabila 1 meninggal dunia; 2 mengundurkan diri; 3 bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 lima tahun; 4 diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; 5 masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS Pasal 27 1 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. 2 Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas. 3 Pengawas berwenang a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; b. memeriksa dokumen; c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus; e. memberi peringatan kepada Pengurus. 4 Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 satu orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5 Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. 6 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. 7 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 8 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. 9 Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan ayat 8, maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula. 10Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan. RAPAT PENGAWAS Pasal 28 1 Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina. 2 Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas. 3 Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4 Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5 Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6 Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 29 1 Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir. 3 Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa. 4 Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah Pengawas. b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua. c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama. e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 satu per dua jumlah Pengawas. Pasal 30 1 Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 3 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh ketua rapat dan 1 satu orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7 Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 , mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. RAPAT GABUNGAN Pasal 31 1 Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 2 Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 3 Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. 4 Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 5 Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 6 Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 7 Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. 8 Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas. 9 Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir. Pasal 32 1 Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 2 Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 3 Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN Pasal 33 1 a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pengawas. b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama. e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Pengawas. 2 Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkandalam rapat. 4 Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 satu orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat. 5 Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. 6 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 7 Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. 8 Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan. TAHUN BUKU Pasal 34 1 Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 satu Januari sampai dengan tanggal 31 tiga puluh satu Desember. 2 Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup. 3 Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup tanggal 31-12-2___ tiga puluh satu Desember dua ribu … LAPORAN TAHUNAN Pasal 35 1 Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan. 2 Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. 3 Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas. 4 Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. 5 Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan. 6 Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 36 1 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah Pembina. 2 Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 dua per tiga dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. 4 Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 tiga hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama. 5 Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 satu per dua dari seluruh Pembina. 6 Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. Pasal 37 1 Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. 2 Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. 3 Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 4 Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 5 Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator. PENGGABUNGAN Pasal 38 1 Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 satu atau lebih Yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. 2 Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain; b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. 3 Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Pasal 39 1 Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 tiga per empat dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. 2 Pengurus dari masing masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. 3 Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan. 4 Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. 5 Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. 6 Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. 7 Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. PEMBUBARAN Pasal 40 1 Yayasan bubar karena a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan 1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. 2 Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. 3 Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator. Pasal 41 1 Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. 2 Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. 3 Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. 4 Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang undangan di bidang kepailitan. 5 Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. 6 Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 lima hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 7 Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 8 Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina. 9 Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI Pasal 42 1 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. 2 Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. 3 Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar. PERATURAN PENUTUP Pasal 43 1 Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina. 2 Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal 13 ayat 1, dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut a. Pembina ___ 1. Ketua/Koordinator ___ 2. Sekretaris ___ 3. Anggota ___ 4. Anggota ___ 5. Anggota ___ b. Pengurus 1. Ketua Umum ___ 2. Ketua I Ta’mir Masjid ____________ 3. Ketua II Sosial Kemasyarakatan __________ 4. Ketua III Pendidikan ____________ 5. Sekretaris Umum ___ 6. Sekretaris I 7. ..... 9. Bendahara Umum c. Pengawas 1. Koordinator ______________ 2. Sekretaris ______________ 3. Anggota ____________ 4. Anggota ______________ 3 Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang. Pengurus Yayasan dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. Tentang segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, dibuatlah Akta ini Maka dalam penyusunan AD/ART, harus diperhatikan kebutuhan seluruh anggota dan aspirasi mereka. Isi AD/ART setiap organisasi dapat berbeda-beda karena kebutuhan setiap organisasi juga tidak seragam. Namun secara umum ini dia isi dari AD/ART organisasi. Daftar nama pendiri organisasi; Nama dan kedudukan masing-masing pendiri organisasi Panduan Membuat AD/ART Organisasi September 11, 2008 Posted by ILMU BARU in Publikasi. trackback 1. AD/ART Organisasi § AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi § AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi § ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. § ART adalah perincian pelaksanaan AD § Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. § Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting. Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut ANGGARAN DASAR § MUKADIMAH o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut § BAB I NAMA dan TEMPAT Pasal 1 1 Organisasi ini bernama …… nama organisasi 2 …… nama organisasi berkedudukan di …….tempat Pasal 2 …… nama organisasi didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan. § BAB II AZAS, SIFAT dan TUJUAN Pasal 3 …… nama organisasi berazaskan Pancasila Pasal 4 …… nama organisasi merupakan organisasi ……. politik, social, dll yang bersifat kekeluargaan dll. Pasal 5 ……. nama organisasi bertujuan menjelaskan visi organisasi § BAB III USAHA-USAHA menjelaskan misi organisasi § BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 7 1 Anggota …… nama organisasi adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan 2 Ketentuan mengenai keanggotaan …… nama organisasi diatur dalam ART § BAB V ORGANISASI Pasal 8 1 …… nama organisasi mempunyai wilayah kerja di … Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan Pasal 9 1 Kekuasaan tertinggi pada …… 2 Kepengurusan diatur dalam ……. Pasal 10 Pengurus bertugas § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 11 1 Musyawarah diadakan pada Pasal 12 1 Musyawarah …. memiliki wewenang Pasal 13 Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah … Pasal 14 Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan § BAB VII LAMBANG Pasal 15 …… nama organisasi mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART § BAB VIII KEUANGAN Pasal 16 Keuangan …. nama organisasi diperoleh dari a. Uang pangkal dan uang iuran b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah d. Usaha yang sah Pasal 17 Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh …. Pasal 18 Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai … § BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 1 Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar 2 ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD § BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 20 1 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh …. 2 Perubahan AD dan ART dianggap sah jika … § BAB XI PEMBUBARAN Pasal 21 Pembubaran nama organisasi ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan …. atau dapat juga alasan-alasan lainnya § BAB XII PENUTUP Pasal 22 Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA § BAB I UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga …… nama organisasi merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. nama organisasi § BAB II ORGANISASI …… nama organisasi Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi § BAB III PENDIDIKAN Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll. § BAB IV PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT § BAB V KEANGGOTAAN Keanggotaan …… nama organisasi terdiri dari a. Anggota Muda b. Anggota Biasa c. Anggota kehormatan Pasal 10 1 Anggota Muda Dijelaskan persyaratannya 2 Anggota Biasa Dijelaskan persyaratannya 3 Anggota Kehormatan Berdasarkan pertimbangan jasa, dll. Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban Pasal 12 1 Keanggotaan seseorang diberhentikan karena 2 Pemberhentian sementara dilakukan oleh …… Pasal 13 Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja ….. Pasal 14 Pengurus mempunyai hak dan kewajiban § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 36 1 Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. jangka waktu 2 Musyawarah ……. dihadiri oleh 3 Sidang dianggap sah jika …. § BAB VII LAMBANG dan PENGGUNAANNYA Pasal 37 § BAB VIII KEUANGAN § BAB VIX KETENTUAN PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal

CaraMembuat Kir Kumpulan Cara Terbaru 2022 from yang berkaitan dengan yayasan, khususnya mengenai regulasi tentang yayasan telah mengalami perubahan yang semula diatur dalam uu no 16 tahun 2001 dirubah oleh uu no 28 tahun 2004.

N domestik proses prinsip yayasan, kalkulasi dasar “AD” adalah salah satu hal nan harus ada, dan merupakan hal yang bermanfaat lakukan diperhatikan karena di dalamnya diatur hal-hal fundamental akan halnya yayasan. Suka-suka bilang hal yang wajib dimuat dalam AD tersebut, tiba berusul identitas yayasan, harta benda yayasan, hingga jangka waktu pendirian yayasan. AD ART yayasan dibutuhkan buat menata hal-hal mendasar internal yayasan, mulai dari identitas, harta benda hingga jangka waktu pendirian. Sebagai raga hukum, AD ART yayasan harus suka-suka sehingga yayasan dapat bepergian begitu juga mestinya. Sebelum membicarakan bertambah lanjut tentang Anggaran Bawah yayasan, maka sampai-sampai silam Beliau harus sempat apa itu yayasan. Yayasan adalah sebuah badan syariat yang bergerak dalam rataan sosial, kemanusiaan dan religiositas. Setiap yayasan memiliki kekayaan yang pecah dari beraneka rupa sumber. Umumnya, yayasan tidak n kepunyaan anggota karena tujuannya bukan bikin mencari profit atau keuntungan. Barang apa sesuatu tentang yayasan diatur dalam UU Republik Indonesia Tahun 2001. Sebaiknya yayasan bisa melanglang dengan baik, maka diperlukan visi misi nan sesuai dengan tujuan serta AD ART yayasan. Sepatutnya ada sungguhpun berbentuk non-profit, yayasan boleh memperoleh penyerahan dari badan usaha yang didirikan. Pemasukan ini kemudian akan digunakan sebagai dana operasional yayasan dan jasad kampanye di bawahnya, dan bukan untuk memperkaya empunya yayasan. Prosedur mandu yayasan Yayasan n kepunyaan perkakas yang terdiri atas pendiri, pengurus dan pengawas. Untuk mendirikan yayasan, ada tataran proses yang harus dijalani, yaitu 1. Kaidah yayasan Proses purwa intern mendirikan yayasan, adalah mandu itu koteng. Yayasan dapat didirikan oleh suatu orang yang berarti orang per orang, ataupun lebih dari satu insan yang berarti badan syariat. Yayasan harus memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri bagaikan kekayaan awal. Proses pendiriannya dilakukan dengan salinan notaris dan dibuat kerumahtanggaan bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh basyar asing alias simultan dengan orang luar. Kuantitas khasanah awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang pecah dari separasi harta substansi pribadi pembina paling sedikit senilai 10 juta rupiah. Apabila yayasan didirikan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka yang berarti Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat nan bersangkutan dengan menyambung garis hidup prediksi asal yayasan nan akan didirikan; atau pendirian yayasan dilaksanakan oleh perakit wasiat begitu juga diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Statuta Pemerintah ini. Dalam pembuatan akta cara yayasan, pembina diperbolehkan diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Artinya jika yayasan dilakukan berdasarkan inskripsi wasiat, maka pemeroleh wasiatlah yang bermain mewakili pemberian wasiat. 2. Pengesahan yayasan Bikin memperoleh pengesahan yayasan, maka pendiri alias kuasanya harus mengajukan permohonan pelegalan kepada Menteri Syariat dan Hoki Asasi Manusia melalui notaris. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengabsahan kepada Menteri Syariat dan Hak Asasi Basyar dalam paser tahun paling lambat 10 hari terbandingkan dari tanggal pendirian yayasan nan tercantum di akta prinsip. Pelegalan terhadap permohonan tesebut akan diberikan atau ditolak intern jangka waktu minimal lambat 30 tahun sejak tanggal tuntutan dikabulkan secara lengkap. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka akan cak semau pemberitahuan secara termaktub disertai dengan alasannya. Dengan diberikannya pengabsahan secara hukum, maka polah syariat yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh jasad hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara bagasi renteng. 3. Maklumat yayasan Setelah akta pendirian yayasan disahkan umpama badan hukum, maka selanjutnya akan diumumkan intern Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Laporan tersebut dilakukan maka itu Menkumham dalam jangka perian minimal lambat 14 hari terhargai sejak terlepas akta pendirian diumumkan. Adapun substansi yayasan Kekayaan yayasan semenjak berusul beberapa kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang jasa dan barang. Dengan demikian, kekayaan yayasan tidak hanya riil uang, namun juga dapat berasal dari Sumbangan atau uluran tangan nan tidak mengikat Wakaf Hibah Hibah wasiat Masukan tidak yang lain bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau regulasi perundang-pelawaan yang berlaku Yayasan juga diperbolehkan menerima bantuan berpunca negara seperti mana diatur lebih jauh di dalam Peraturan Pemerintah. Siapa pun yang termasuk perkakas yayasan Internal menjalankan yayasan, yayasan akan dibantu oleh Pendiri, Pengurus dan Pengawas. Terkait dengan kekayaan yayasan, yayasan tidak dapat membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pendiri, Pengurus dan Peramal. Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas juga dilarang merangkap sebagai anggota Direksi, Pengurus, ataupun Anggota Dewan Komisaris ataupun Pengawas dari badan gerakan. Pembina yayasan Pembangun yayasan adalah gawai yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Wewenang yang dimaksud meliputi Keputusan mengenai transisi Rekapitulasi Dasar Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengontrol Penetapan kebijakan mahajana yayasan berdasarkan Anggaran Pangkal yayasan Pengesahan program kerja dan tulangtulangan perhitungan tahunan yayasan Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan Basyar nan dapat diangkat sebagai anggota Pembina yaitu orang perseorangan sebagai pembangun yayasan dan/ataupun mereka yang berdasarkan keputusan berapit anggota dinilai memiliki dedikasi yang hierarki cak bagi sampai ke intensi dan tujuan. Pembina harus mengadakan rapat setidaknya sekali dalam setahun dan tidak bisa merangkap sebagai anggota Pengurus dan/ataupun anggota Pengawas. Pengurus yayasan Yang dimaksud pengurus yayasan merupakan instrumen yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembangun atau Pengontrol dan mempunyai tugas sedikitnya sebagai Ketua Sekretaris Bendahara Internal Pasal 36 UU No 16 Tahun 2001 juga diatur bahwa anggota Pengurus bukan berwenang menggantikan yayasan apabila Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan nan inkompatibel dengan kepentingan yayasan Pengurus tidak berhak dalam Menyambung yayasan sebagai penjamin utang Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina Membebani mal yayasan bagi maslahat pihak lain Apabila yayasan mengalami kepailitan yang terjadi atas kelalaian pengurus, dan kekayaan yayasan bukan cukup kerjakan meliputi kerugian tersebut maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kegeruhan tersebut. Pengawas yayasan Pengawas yayasan adalah organ yayasan yang bertugas mengamalkan pemeriksaan serta membagi selang kepada Pengurus internal menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas tidak dapat merangkap bak Pembangun atau Pengurus. Ahli nujum yayasan dapat diangkat dan adakalanya diberhentikan berdasarkan keputusan berkembar Pembina. Keadaan-keadaan yang perlu dicantumkan dalam AD ART yayasan Dalam proses mandu yayasan, AD ART Taksiran Dasar Rumah Tataran adalah salah satu keadaan yang terpenting yang perlu diperhatikan. Tentang AD ART yayasan harus memuat beberapa keadaan berikut Merek dan bekas takhta Maksud dan maksud serta kegiatan untuk mencapai maksud dan harapan tersebut Jangka masa pendirian Jumlah khasanah awal nan dipisahkan bersumber gana pribadi pendiri dalam bentuk uang ataupun benda Pendirian memperoleh dan pengusahaan khazanah Tata cara pengangkatan, pemecatan, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Tata cara penyelenggaraan mepet organ yayasan Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar Penggabungan dan likuidasi yayasan Penggunaan kekayaan geladir likuidasi maupun penyaluran perbendaharaan yayasan setelah pemansuhan Rekapitulasi Asal sekali lagi dapat menentukan berapa lama jangka waktu cara yayasan. Kalaupun didirikan untuk jangka musim tertentu belaka, maka pengurus dapat mengajukan perluasan paser waktu mandu kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Khalayak paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka masa pendirian yayasan. Tersapu nama dan tempat singgasana yayasan, di privat anggaran dasar juga perlu disebutkan secara detail label desa, kecamatan, kabupaten, kota dan provinsinya. Perlintasan Anggaran Sumber akar yayasan Begitu juga diatur oleh Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2001 akan halnya yayasan, Anggaran Dasar yayasan bisa diubah kecuali pamrih dan harapan yayasan. Perubahan ini namun dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang minimum dihadiri 2/3 berbunga jumlah anggota Pembina. Perubahannya dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Persilihan Anggaran Dasar yang menutupi jenama dan kegiatan harus mendapatkan permufakatan terbit Menteri. Transisi juga tidak dapat dilakukan bila yayasan dinyatakan n domestik keadaan pailit kecuali atas permufakatan kurator. Yayasan dapat dibubarkan sesuai jangka waktu nan sudah lalu ditetapkan dalam Anggaran Sumber akar. Intern keadaan pembubarannya, pengadilan akan menunjuk likuidator dan apabila pembubaran dilakukan karena yayasan pailit maka likuidasi dilakukan bersendikan qanun perundang-ajakan di parasan kepailitan. Demikianlah kejadian-keadaan yang perlu diperhatikan dalam mandu yayasan, serta menjalankan yayasan dengan mengikuti Perkiraan Dasar.
CaraMembuat Struktur Organisasi Menggunakan Ms. Contoh ad art koperasi serba usaha lengkap juga mencakup aturan koperasi diantaranya, koknya memutuskan suatu masalah Penyusunan ad art hendaknya bisa memberikan menyeluruh dengan jelas kyung identitas, aturan, keanggotaan, baik dan kewajiban, penglihatan misi, dan juga pendanaan.
Istilah AD ART mungkin sudah tidak asing lagi dan sering kamu dengar. AD/ART merupakan singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh sebuah organisasi atau perusahaan. Lalu, apa sebenarnya perbedaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga? Singkatnya, AD/ART berisikan segala hal terkait jalannya suatu organisasi. Mulai dari susunan organisasi, pencantuman nama anggota, wewenang dan tanggung jawab, kewajiban dan hak anggota, hingga anggaran keuangan organisasi. Jika kamu sedang mencari informasi seputar cara membuat AD/ART untuk organisasi atau perusahaanmu, berikut informasinya dari Lifepal! Pada dasarnya, AD/ART adalah dua hal yang berbeda dan memiliki pengertian dan fungsinya masing-masing. Menurut KBBI, pengertian Anggaran Dasar atau AD adalah peraturan penting yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan lainnya. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga atau ART adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar itu tersebut dalam berjalannya organisasi sehari-hari. Perbedaan dari keduanya yaitu, AD meliputi pengaturan langsung tentang keberlangsungan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta struktur yang ideal. AD dapat dijadikan pedoman dan landasan yang bersifat mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam menjalankan aktivitas organisasi. Berbeda dengan AD, ART adalah penjelasan lebih lanjut dari poin-poin yang disebutkan oleh AD sebelumnya. Misalnya saja, ART berisi hak dan kewajiban tiap anggota, urusan administrasi, sanksi-sanksi, dan lain sebagainya yang sebelumnya sudah disepakati oleh seluruh anggota organisasi. Fungsi AD/ART Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa AD/ART merupakan satu dokumen yang berisikan pedoman untuk menjalankan dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi sehari-harinya. Maka, fungsi utama dari AD/ART adalah sebagai penuntun, pedoman, atau landasan para pengurus organisasi/ perusahaan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi yang dapat digunakan untuk pihak internal maupun eksternal. Bagi pihak internal organisasi, AD/ART mengatur aturan terkait hubungan antara pengurus dengan anggota, anggota dengan anggota, dan pengurus dengan pengelola satu sama lain. Hal ini dapat dilihat dari pasal-pasal yang berisikan tugas dan tanggungjawab, hak dan kewajiban, serta sanksi yang berlaku. Sementara peraturan eksternal mengatur seluruh perjanjian dengan pihak lain diluar perusahaan yang mungkin akan berhubungan dengan perusahaan. Misalnya, perjanjian kredit dan kerja sama usaha. Kedudukan AD/ART dalam Peraturan Perundang-undangan Lalu, bagaimana kedudukan AD/ART dalam peraturan perundang-undangan? Apakah AD/ART merupakan peraturan perundang-undangan? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kamu perlu mengetahui karakteristik dari suatu undang-undang. Dikutip dari Hukumonline, sebuah perundang-undangan umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut Merupakan peraturan tertulis, Memuat norma hukum yang mengikat umum dan berlaku ke luar, dan Dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dari penjelasan di atas dan karakteristik AD/ART yang bersifat internal bagi perusahaan atau organisasi itu sendiri, maka dapat dikatakan AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan. Hal ini karena AD/ART tidak bersifat umum dan berlaku hanya untuk internal organisasi saja. Tujuan dibentuknya AD ART Fungsi utama dibentuknya AD/ART adalah sebagai pedoman yang digunakan untuk mengurus organisasi. Namun di luar fungsi utama tersebut, tujuan lain dibentuknya AD/ ART adalah sebagai berikut Untuk mengatur bagaimana mekanisme sebuah organisasi bekerja, Membuat tata kelola organisasi diatur dengan baik dan jelas. Menjadi pedoman utama bagi seluruh anggota dan pengelola dalam pelaksanaan teknis organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan organisasi. Mewujudkan organisasi yang tertib selama pelaksanaannya, dan Sebagai dasar dari penyusunan peraturan-peraturan khusus lainnya yang diperlukan dalam menjalankan organisasi. Isi AD/ART Karena AD/ART bersifat mengikat seluruh anggota organisasi selama menjalankan tugasnya, maka isinya pun harus dibentuk dan disepakati oleh seluruh anggota. Sehingga, isi AD/ART umumnya mencakup beberapa hal berikut ini Daftar nama pendiri organisasi atau perusahaan, Nama dan kedudukan dari masing-masing pendiri organisasi, Maksud dan tujuan didirikannya organisasi atau perusahaan, Kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh organisasi, Ketentuan mengenai keanggotaan organisasi, Ketentuan mengenai rapat anggota dan apa-apa saja yang dibahas pada rapat tersebut, Ketentuan tentang pengurus organisasi, termasuk nama dan tugas mereka, Ketentuan tentang pengawas organisasi, Ketentuan mengenai pengelola organisasi, Ketentuan mengenai permodalan bagi organisasi, Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri organisasi, Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha SHU, Ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran yang mungkin dilakukan anggota organisasi, Ketentuan mengenai pembubaran organisasi, Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Contoh AD ART Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebenarnya mudah saja ditemukan di internet, baik yang hanya berupa format maupun AD ART asli suatu organisasi. Berikut ini adalah contoh AD ART untuk koperasi seperti yang dikutip dari Detikcom. BAB I NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT Pasal 1 NAMA Koperasi ini bernama Koperasi Sejahtera. Pasal 2 TEMPAT KEDUDUKAN Koperasi Sejahtera berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Pasal 3 WAKTU Koperasi Sejahtera dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta. Pasal 4 SIFAT Koperasi Sejahtera adalah koperasi tunggal, bersifat mandiri dan non politik. BAB II AZAS DAN TUJUAN Pasal 5 AZAS Koperasi Sejahtera berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kode Etik Koperasi. Pasal 6 TUJUAN Koperasi Sejahtera bertujuan mewujudkan Koperasi Indonesia yang berpengetahuan dan amanah bagi kepentingan Bangsa dan Negara. BAB III FUNGSI DAN KEGIATAN Pasal 7 FUNGSI Untuk mencapai tujuan koperasi, Koperasi Sejahtera berfungsi sebagai Sarana pembinaan Koperasi Indonesia. Memelihara kemurnian sesuai Kode Etik Koperasi Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Koperasi di forum nasional Cadangan nasional di bidang koperasi. Sarana dukungan koperasi dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan. Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan UMKM serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio. Pasal 8 KEGIATAN Untuk menjalankan fungsinya, Koperasi Sejahtera melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota serta membimbing peminatnya. Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak anggota. Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi. Melaksanakan dukungan komunikasi antar anggota. Tips dari Lifepal! Seluruh isi AD/ART sebaiknya dipahami dan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka. Maka dari itu, pastikan jika isinya dibuat seksama. Tiap perusahaan tentunya memiliki kebijakannya masing-masing, jadi isi di dalam AD/ART pun bisa berbeda-beda. Selain itu, seiring berjalannya waktu, tentu ada perubahan yang dialami oleh organisasi. Bisa saja perubahan dari segi keanggotaan maupun usaha organisasi. Perubahan ini pun bisa mempengaruhi perubahan AD/ART organisasi. Di dalam AD/ART ini pun biasanya sudah diatur tentang perubahan AD/ART itu sendiri, termasuk kapan AD/ART dapat diubah, siapa yang berwenang mengubahnya dan aturan terkait keabsahan perubahan tersebut. Pertanyaan seputar perbedaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Apa perbedaan utama dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga?Perbedaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat dilihat dari pengertiannya masing-masing. AD adalah peraturan penting yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan lainnya. Sedangkan ART adalah penjelasan poin-poin dari AD yang dibuat. Apa manfaat asuransi jiwa?Asuransi jiwa memberikan manfaat berupa perlindungan kepada ahli waris agar dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang setelah tertanggung meninggal dunia. Selain itu, asuransi jiwa juga memberikan manfaat pertanggungan untuk penyakit kronis hingga tabungan pensiun.
Secaraumum, ad/art dibuat untuk menjadi pedoman dan tuntunan utama bagi anggota serta pengurus organisasi dalam pembuatan peraturan. Setiap anggota pendiri memiliki satu suara. Untuk lebih jelasnya kami juga menyertakan contoh untuk adart koperasi yayasan bumdes musyawarah guru mata pelajaran mgmp dan organisasi kampus pada artikel ini.
PK!4åÁ—¦[Content_Types].xml ¢ ´•MKÆï‚ÿ!ìUš­D¤©?Ž*XÁëv3i÷‹©Úï$©A´¦jôažyßwf7“³g³'Hh‚/Äa>xJã…¸Ÿ]ND†¤©lPˆ5 8›îïMfë˜qµÇB,‰â©”¨—àæ!‚ç/UHN¿¦…ŒJ?ªÈ£ñøXêà ¿ÍÑøš©¹…Áv?­‡Þâæwÿ6úw>!Ýòë~ÆÛ…YWo¹lþ2ÓWÿÿPK!™U~á _rels/.rels ¢ ¬’ÏJÃÆï‚ï°Ì½™´Šˆ4éE„ÞDâ »Ó$˜ýÃîTÛw-ˆj҃ǝùæ›ßìzs°ƒzç˜zï*X%vÚ›Þµ¼6O‹{PIȼ㠎œ`S__­_x ÉC©ëCRÙÅ¥ €˜tÇ–Rá»ÜÙùhIò3¶H¿Q˸*Ë;Œ¿= yª­© nÍ ¨æòæyo¿Ûõš½Þ[vrfòAØ6‹3[”>_£Š-KÆëç\NH!‰3ñœ4ßH8ú˜õ'ÿÿPK!׿ž Dword/_rels/ ¢ ¬“OKÄ0Åï‚ß!Ìݦ]uÙt/"ìU+xMÛél’’LÕ~{ÃÊv»¸t/¹æ…Ìûe^²Ùþ¨Ž}¡u­Ñ’†º0ekïÙËÍ0GR—²3Œè`›^_m^±“书íó]´õOœ»¢A%]dzÔ~§2VIò¥­y/‹OY_ÅñšÛyHOz²]ÀîÊ[`ÙØ{ç˽MUµ>›bP¨éŒw4vþ,“¶FWGžøyû‡öäÇ‚G÷}É÷k²Ä° É •£õñ9&i " Q ŽŒúcŸ¢ˆ">©¼%T‹Y‡¤©Œ¦LæÝ,šIZÉ}HˆoÌߐÈ3{Ÿ3q ä.$ˆûGqPüäï§¿ÿÿPK!T`0¦7„Üword/ ôdGȶv{›' –¶[-K­e÷î§ P„Hˆ$ÈCÖ¨Ÿæ7ÎÇœ—ù”ù’Y™u‹„$P,º`º¢-‰w0³ò²2så?þãÁ×x’%£ôÓÆöÛ­ NoF$í~Ú¸¾ú盟6‚,ÒN4¥ñ§‡8ÛøÖÿüÿ¸ÿØÝÃ8ͼDš}üŠ{{y>þøî]vÓ‹‡Qöv4ŽSÜy;š £Nºï†Ñ¤_ŒßÜŒ†ãOÚÉ ÉÞílm½ß/3ú´QLҏò%Þ “›ÉÝæô”£ÛÛä&–?Ô3&uÞW¯ŽÎ‚óôè„âÓU_£åúsÃÊÞ8Qgõ 88¹OeŒm÷;ÿŽ­ÏYx*œ^^ûôÆçÙ^—5ÒžET—Nåy”Eƒ`Û’¤ÅP8ädu€H–Û¶Š½ÿˆûŽ;ê¶mÙê'4§ÿH…Û2²ø6ÍO$¿¢È$ ’4 Úñ$†Q o3¤äêVqÁyœvãÁhÑo¤“ôq 1Z“t3xˆÒn¡Q0½+òô! I‹\]Ù[ãÒ^ŠM9­O^ï?.j”Bùúq§è$ÉNœÄƒbõÇtrJ¸'ñ nwk¦QBDwÑ$8OÒ?N¢v&Õ8 ΣaÜ'Ý6„íJ[–u9¦kéãS^Š]Ïøòì¶a9Dz>˜}¾ó÷å'Wø;Š‹'agxru- Œ‹cÖhÞ¶{lq Öê"o^´;†‹±h] ´›ppW¤yÑîÙõ£à>êç…óò¤ƒ “Àåã! g? ´ 3ìÉYv‹—b÷ ~B™Iýà„’ÿ ¡ çQze À¢þºÆXlÚ}~‡ô à"íAÒŽÓ&f³$ê+Ò`ûç½}Ë>\Kë9´È‹w¾¬£âBˆ7êòëÇB-Ë"jÎ9j¬™^‡ÏaÖ¿ìZRÖÈ7¾\âäOÓËëC^]ÿ~íqÄ>5DUЦv0,t B–"{ˆ&Éÿû?ÿå+ ǽ8ù w´, Qœ™ç$§>&™î¢Æ=ü²'È Ì}úäQêù‰ÝMàÕ¾ˆrª}ë1¹=s'è”þ+ôIˆOBOBTâ¾ÝØÄǯ­ôe=R•yaL»ßv큭Oý/§jÛ~BD÷ø‡Û,ÑzY ÇÅ€ãÀ¸3œ>~ìl½åý¼Ê¯ŠÞŠH5¡›]áŠ^ŒõÄØº&ƒ‹v¶$•c¨¹Ò9ì X>„͉¹–† ý¥x–fO8MÔ,Ì þãÑ€Û­ü‹Hª‚VïYÔ‹,Ysø ªsJÆ Íô¢ö¢¨?9ú‚Q›2/ÃßB»ùÔZº»º´taý /òæèhÇ0ÇUºÙzo ‹äGí4h]ó Š÷7b’6†`–Õû.QèVŒV‹êí´ƒ`oSƒ6èFÚÿ€'÷ãnÂc»”=¸pÞÏ8Í1UÎÏiÌUsüÎEK/Ån´¿.IïŸ_3ò¨q$àš8©;ø–Z;“2–Ããx2`ÔFsyэ2” VaEKy>Ãì€Ö¬¿tÒLËHj”zKLá3`Ò+%àáe¯ƒB~c&^í¼zˆenƒ6 3h“—›3Î`²!²œÔ‡êЏAeOÓ?}Œä¨0¦V¥rér”Ù¡.Tº¨•Z/A3œƒn8s=„ó†…BtÜ!IÑmRR',[šÒyû"e€šm,ôrf^DçgG–c›áùi¼¤9úåJ$Õ-HQ_˜gí$œäâØcÕÉ\äB8’ÅbہQ0ÄëêÂZ2k´M0j*¸ÒÑfú0Ú/Bª§2\Ô4ˆº eÜ2ŒZ™‹‰c>ÞRÂT26Cô°å8ƶ1­~nkôŒŠØ„å&—W1˜¡…ºÙqí…=/le˜­%{hÏŽºIVÿ5`ͰM]t3 /ÚŒn*ó$-—"y`Þâu8€R{ÛÔ"Ù6¢jˆíp2‹Â4í¾¦pù!nÌ‹Õî÷¶¹'ªœ¨¥[ú0/މ״F¦ 0Ô.&3QÊÔ{úœÙak`Ö œÅMé2“ ¬——¤•-]ߨ,ã5§[ÖçµL×Ï]£Kñû¾D}Ô}C´é$¿9ÇÞ¹~ª{GWuÍ0Ì§ï+HÝï¼÷‡Xq‹¬Ùòæ!휦$Ѳ‚7Ǐ.M”—b7P{yO]’U²¼—”GÑ Éñ¿MOàE±ê>¶ó£‹ìóçë³Ï¿‡†ñù×úPZo¿7üÓÒÇ´~tóÞç_Æ Õ£æ”BZ{HQ‡ã‰ÄñhB1Ë,—=BtÙOU's&CDÈFß¿µlŸ½à— kYÆ„âYI¿—' "ˆ™¥L •‹Ýt’bX …øY‡©pŽØâØ!ªìoď€jœsgq¨åXÓkÝ2Zw¨©Á;âÆ©V6¶5¤CÜR¨Æ~°ÎgB­ò¢Ú„Þ „øµ™ÊbFƒ;êèS S‚ ã¤IÞv˜¨=•k¡c¬/ò+2‹.-²¬e$G¢——gÍJJ˜ñ߆¹[¬ÕÇn"è´Éîå§!%ä×áo`8¤¬¼À/‡áex±ª/ÞŸÛGέSZäÍYk ‚íëª%G€ý9¬Î›º/=¢G¤œïïÂ'fRàêb¾ÏŠ“_ÍÜxiÖ½uYëâj_è¶_L?WqÄf‡ Ùä 3•‡Êºâ˜ýÃÞbh’ÖJ•g¦[6õŠì ê+Fµ ÊŠµýrêLU¥…qAjƒOP䖍ú©W–yeZ²•*B}ôÁ+”žyœŒÞŒx™ßÂp&ëÝÌ„æcóm›š-C´º!…ŽhJÓëdãY{J&à8Ô‰fŒU1ž° ¢Þûhò¥³ôú¶÷§ÙâCIˆùiã§=îºÿØœ™EÓ¨t86;¹œ}&Á”'CåfÞ™DÜ}!â çÞkÙÆ ÝÌþþ5Ãà¯Qå†C\¥³ï¡*r€± ÚÅ^”qNˆñ;Å%BÑ/ãî—Ž˜”d¬Õa!þÅ4~0Õøx’Eˆ¨oGh޶°–ƒÃ攥mmyvÑ—ƒ’ÍB¡jù÷±‰²xQ¬¾5æôX5 j»ñFyQûΖ–8³3šéM_ÓI_ ü^•8Jü̈ÊK*J‰ÉvhàŒj³üýš³¯._=qÅ›ƒ ïòT~úѨä´B{kokçÃþ-1“Ãa¥¹öè\â\8tî{çi½k6ŠÞÑ3ìÄ>_W‹mÑùØ=¾NUf7/[Ew¶×UKœùõߢÁ›ºpÙ—cãûuö¡´ƒ!!W/8߻ʹ¹P?”›Í>ú¢‚䊓6Õ6ás¡ç㟠=’ ­KA²¥Ç4.OÃߍÃßX¿µ&2x¢Gª ý+ü 5gâ¥ÏG_þøÒo‡Ç‡Ç'¸ñàèâ43A/ÂU“OƒëóêR ONH>ßÇ!Z$þjX¾ž\g\…Ç—øù6Øý í×—`ççàôè8ØÙÚÞY•¼o\wßÈ”5R»9ÜšøÂ¼Úã§C r".lw+x•']L탢ÇÀÄu6éÑZZ‰z"¸»\F£È½ šk>ñDnÔ Ïƒ{À;6P!™[G5g©üÛ²1òz¶LS©g$,Fô 3àÎoÑLÍxŸr¶Œ±u±âèFß î£»¤í,"[på‹ö•EûêDèxÈ_3¦’~C†²¦äŠɀLŠMöØáŒÊu?žÜEÍaÄ´BK ‰Ì¢á¸¤3ÀJŤ»‚±æ+˜Æi„áU¶fã2„ˆ=C1œ¤_I%0è°n]±åˆÄ;›e`4 `„΀CYq%¢6ÒI2¥»žii¼›;‡ñí_µHï …¨4§äL—ĈúO†b»¸ywn °›ATAU&AƒªÌÝÆ-¬¦]+ëV‚…É잟§[’v*©I¿È]…Ñ»sÌ™>Œ £[Ê­iDÞ”?ˆ´¦ ëK, .‰I¨‚µYH 2ÌŽÂd€ÕUâE_w1´¹÷Æ™ƒqÕ ˆÎ5Ñ{FøÀHí%Ez‡v6ѵ]ó…W¶¦÷’ÎÙ•Ñ" –[›ê›Åsì;ÝÖg„IZ¾´’ÔFdwU÷µ~Fi\ë—µc¼¬OP]R§Yãé7Â8Q‹îo¦ˆôúà +àèÒžèÿ£žºgI 8…ï÷0œœM5ZƒÎš¤ƒ8SËÈpÒý 2Ö&¶‡óÄ5 bv튗HʨÂgUP ;RWcH—JŠC¡àøØø¬^;V¼»Z ýyt†u›ÁÉÑŸáïÇr‹ë—âÞ0ª–‹š-Kk,²5¾4kiÃRFA!eßÕ¶Ñ—_1é“ÕF‡—Á>ÉË Ve€}¤±> ÒöÖºj‰5C¸ 44½ŠEvܝ”[vƃIà¬EÅSïÏ'¤'±¢u=‹É™ç¤hƒ}Yéjòm×Ëm^n Hø€VA ô€+òºˆn!äÊK±EÆ¿ó‹"õPà¨õãvØ¿5„Š-¹æ4,¥ù2¼65K›ºh'Ë=žŒº“hµ¢‰Â!²ñwõó¨ =Ä ¿"µ3Q!±ÒŒ8î'Ö5¤œyâ4ŽOp'¡ýdB/—ö‰]¤Î†è±/Î0Ç¥]ËÚå]_/\A¯+óÔsrÛ–×t7GKÜ}±8¥46BÝ ä¦œ~sÿ^8 3B=gJBŠÑÇp‰rHvf+º…+Ëf¼~àÕg66}ªOò”8ˆÁ}ʝKŒ=Ž£INxòhäI_³¨JN¸öI˜vÃQ &;ØÊãSWGsî/¯À6¬¬gV¾›½kóÕ+Cn¸‹½'wZÜi×–Ô÷í~¿À¬ob¼ƒ½¹Ê¸ÂSrMdwÏÚäàLŸ!V^Ý&¨ D6QRL—*ZÆX,ìëK0Ç;™¦óÏS¬” ¨r1ªÓ"¼‹† &©ÄÕ±êG ˆ /Q›õq93ì%X_‚ÂcpŠYJcTk¾9kœ=å JRW6ÖÃCÃà_x”Þ²²4*€dˆ6orüF‹ùäþט¢€Â´ŠÜªàEÕyµÚµIݨøÜFp&3,!ÇÂÁM†eêí]5Ø2Qty¡£k2BÄ¥Í[}Ê˶>hÕEÓŸLòêu‡.ACjâŠjü]¡g£ 4¨\–ˆñ; *Ñ-&Ôé °IÔkô‹Èpy©­Â£›¦Çà7©Ÿ¨bÉú+kz;X³>»žØóº][ ºü N OéˆÆYÇfE’`‰HZóÍ1qâÖG½j!‡‚•ªÌi^¢S¨Tì»ÁÛXúh¼_ã¯Z¤y0ÏòEPÜê­©ïGÜÀ‰è=$Ïqè5C çàR~Êr‰­>žãÏê¤ô‚B€¹L‡çBÓ´FjÖ]©â› ßeüL¶!©4,¿]å ^!Zs5ƒ»­Z!`¯ ¡¸F€èÌÀ‚7A¬¾ÀÏ1%ÀV¡IŽæ!Å~¬ºhh–¶—€A¥ ñ7=´/m¿…²a0r95»‹æx"eT=¥²ç€°í£*Þp]E=‚SäÆ?µ ‚7âAwüPŽpVLòäïõŠIZÀý^ÇXH²?MÅQ²1vêH3L‚ùâ/ X„ªKÍ0XÅÒ0ÀXs'áÙFgÏáÂjCxV0ø½xGW6ÇØâê~,ÉLÜÙLóɨoêÇFýŠÅ¡Üx§Ìù-¯Aš 5ȇž¦ BËÊ„”8RddÖsØO³›’`ËH‚Ĥ–ÛnŠR€tõCÌ.À¢m!5E=ï†gZM.%kø $ vÕ æyqè÷Ô€²Ü÷ºþÚ‚+„´È‡¹‚}“k* Œ%/b¿ ûÏ Uåv+sT¾°¿“¨o£æ^ͲñdN*ß'ùx¯9tHýÚuÇtÀ§ÓQ’Ѳ˜iœŸæ± ¥ìMûlVüþ…Upª¸eùè$v¾7‚d׬ƒOÍM©ŠzßuTrô™làÊ”×VƤ¤æ éK„“SŠú§ªT˜j>0$jW?ÿÿÿPK!P*8´word/theme/ }3³»ž‰7MV{€xö7ïÿûÍ›õÅKwb†ˆ”'Í z¾ ’„H“q3¸Ñïž[ T8bÆÒ ¦D—6>üà"^W‰ ‚ý‰\ÇÍ R*]_Z’!,cyž§$g.b¬à£/ >¹1[ZTV—bL“%8±×Gôüç_^~óè»à_°ëè0P”©B&zZñ6ìp¿ªr*ÛL Ìš¨òÃ>¹£Ä°T TÌO°´qq ¯g›˜a¯³¯k~²}Ù†áþ²ÑƃBiµ[k\Ø*äSó¸N§ÓîT y€Ãº÷ôèÞOG÷ïÝû±DÕ•öTípÎZ\”VÝ]cŽ’þR]"ó*æÜÅmñýv„ã´ »Ã¦±‹½‚…¢û¥Hî'g>sFq‚Z˜–¦ýº˜zö^Á¥÷h¹V$÷!írUfJo*BÞ "6&Œ£ÎHY¶§cæî¹ŠUTŠÌÕm©ªÏÎË3*–ÖˆµÍäŸ8xc=5eäª4³„nØ…E½ÏÜ=IqKøSwpcÍ$¸ú„ª¨áæöj …Œe&z,QÊ%ÜÍr©l‡Ù_ÙÛf]ßClJ¬vø.¯èåüºQˆ1VÍ6W´¢œUÙÊ…Løöo”UµQgÖV5¦‚ñ´.ë›{9„¼p ‹h¨…`&‚¯Âí_†ûfd¨ãns”§Åda’’,GÚïùUM’òZ™sDûa‹AßO‰š£­¡Å¾…¶³$ÉUW;A]ž½ÉR^Á³,´ãíÈ9Y‚›A£¾\PˆÓf0‚2ü§u©ÇwÌÆÚT–ý©Ílº–ÍFî˜ßUxûaã>ç°Ç©j ËÈ–†y”•K´&kÿrºJØèlV¬¬A1üoVýԒш„ÊM¶³¢cg?fTÊ'Šˆ^49gMç¾38»ŽYáŒnu‹ælᆐ Ì'Ƕ™ÁŸ‡Í“Ç¿0±f§ªÝo¶çg¯ëˆ~0³jyWœ¤ ֝¢ V²­1³÷Û­Fóßáñù¼c…"êxFrƒÇöMʪ³OjP%&Ïãg1ϲt0o/õùNègÒµíáYNÒl6Êž±ùEÞ0´AÜ_ƶÌ‹l[6/“yÛBÎÈfÙàU6yuÉÇñ0îOÜNñ¬­žp•Øqs¯Â*ÃöÓ©³œ“ªPŒt>ځ„R%…ÚΘx8áÉ›"€WWxßy† œ4ŸwÊBÝS‚ö‰Á§ö-dÁ+êÄÕcáWÁ›FD]åm–\åöõI]ûÉR¬{ÓoùÆô¬‰Á/ŠmÀ}ë~‹õ†_s¤´EívaüµÚÅI6²ÁI6 ²áI6 ²ÑI6²±•mŽ8—9[œòaiå+i›-Û œF"›>œNR³ÆXoÒ Úé¬;»8ô2ƒ»šÑЦQ?áÃoÅ8/%—ø.{q]þ,¤“ÁuY¢›×»Ä*w‚/ŽUösA¢ŽÓ“Î$ËfÇÛÛ*œSŸäŒ'ÛX¦S–Áeú°-ÇcòsΧK—UWTLá Ñ’¢jTLá‹ÏF£îÖOI-è…E0Þ'6*ÆûT¨Y¬4*fñ QcŠYÈFÅd£b ²Q1Ù¨˜‚lTLA2*‚¯eTÌâ‹ÏÒeU£b _ˆ–U£b _6Õ¼ëª> !ã}B`£b¼O…šÅJ£bŸ5–Ò¨˜…lTLA6*¦ SŠÈFÅ$£"øZFÅ,¾ø,]V5*¦…hIQ5*¦Åg£QÍ;æ ŒŠñ>!°Q1Þ§BÍb¥Q1‹OˆKiTÌB6*¦ SŠÈFÅd£b ’Q-£b_–.SøB´¤¨Søâs0eX}›0%T}ÏÛ5¯ÿ-R¢ýž†º¨z&Aª•mÔ]5]¡oôÛS­rs™3}f}“ò1 .Sßœ7ÚˆQ,¤yÔýòê3é¾É²¡¼µþ§ ùuù›~“E§ÓækÒímó¦ò£â>dgö{{§vV´† ÉÅdM¦2. ê×eyò ndZê?’nE ­ºµ¢X–›vèŒ4{ÀûHŠ™AF†úº9u³§Ú¤[±Y4§”-mNà5H§×óÿ¯tEü©/ÿÿÿPK!¹sâÀxword/Š´Šô‰Š‰ò"”Ýü}‡»Ü•íìLÓÙf_lHäœ%÷Ì 9g/zóî料xû¡êÚk\.ÅEÙîº}Õ~¾~ܾÎÄÅ0í¾¨»¶¼_ÊA¼{ûão¯ÚSó©ìáÄ Àh‡8?ŽÇÅbØÝ—M1\vDz…ƒ‡oŠ>öŸMÑÿu¾ÞuͱOU]_ár™Š¦»§¾½š!^7Õï†î0N&WÝáPíÊùŸ¶è¿¥]ey×íNMÙŽ²ÅE_Öp ];ÜWÇA£5\4¸Å{ òÝÄCSëóßÒÚ¾/¡Ÿ›Z]öc×ï}+‡¾½S b°¤Úž;p‚0ßr ÏÛÔWÒUk`&÷xÁ¿!ïÈ[¨¶ÔùF /Þ‚3Ÿ†±/vão§æâÙ§÷ûk±”§´Cµ‡cE}-’d³ZÝ$[±˜Œ›S=Vʇ²þøåXês¦Î©Kùµml޵>ø ~˜TO7>ߏúäÙƒÃoóå¾ÜUMQC`ù±üÛûéU³9ËNãÔåaT_ï§ á¶çÿÏ΁Çn¸q˜Lç/ÎgVíԐ î‹ö3ÜêÓ³gø^µÒo»v¦3Ìöå¡€›å9܁lè ÿÊK€’oÔ]²yÑž/¡—Ût鯋àRweÿ¡Ç²WWñ"f^—æûÿoÈD5Úã¹!sŸ¥5ÉÚ À¡Æ¿š‰ÂK~ëÈ‹àòÕ+Àpà½T¾ÒÇbW2’3ÛgHm2ÇÒœòŽ+r;/›À1¡Ï ëíŠM”»ŒÄˆAªMîøvd› ¨­²&¬„qS ‡42h! ½Ói,Àp¸ñADÈÇ‚ÆpˆñAƒ²ÜQÖ4nˆQ2×WÀ!ƍ DÈaÇéIc8Üø ¢äK ‡42h! Ï…ÀáÆ€Å­5M¾v\åd8Äø ™‚&E„€üÎqª†àpãƒF¤ˆoÀ!ƍ DXŽSœ ‡4"E„€µëT à‰ÁÆàp`nø;Eˆzª Û­€à*¨¡±ÇQŒk-èÚ¼jè*'ÊZÚ}ëÎtŒ{ÊüPÔ/FÂÝní¦] —?Æßo¾»£†²ñwÅ!ÈRÁ+mÍ—Kº¢9Z5]¡7tñÖ}æˆ tKïèžÞ»JžâÁâÍfûÜþŸ½7y×À¬ÒY×ã ->çËE¿ï5 ײµnøÿÜh£5¶­7ª‚MŠÿx†géföS K½›åጠ›Nr˜e_ù6ý´ Iì Eü!™\œ{Ö%>ÿC²_ÿÿPK!¿Ü—customXml/ ¢$ œŽÁ Â0D%ìÝnIz°xÔ1ÕB»[º©Ñ¿PÅ›×™yÃÓÕ£ïÔ=ŒÒ2²T Ï—–Χýj J¢£‹ë˜‚g¨¬–ÒO¹¯]tj¾ 1p‹qSJY$ó„Ü4­5û©qœÝ……-ÿ¤­^,ŽÁÇÃȃh5þ SݾÿÿPK!äŇ›;word/ S²BÙF •Ú0¹­—UýD‰±DnW’Vèt;ûæf˜µJZ“½43]¡ÎÚ~–¦¦é¨ æJõT³ViA,üÔÛTµ-kè'Õì•6Í1ž¦šrbá¿MÇzƒÆnÃkº Joz­j +xè'“h>N— 3IL½b‚šäžÉg%HHè‰T†f³'¼B8‡{Š'ø=.à“Ã¥SÓm¨=&ân‰`üñÕ¾¯Ïï™mºCO4kNCa[x°3k\!8>Îå"Y…Jˆ¸kŒä0T¸àøªÉ1âsßǧduír }Æ*?gÞÓ &váöA¹ñûÇ_?¿‡yOeÀ›ìpŸeTNÏ1";ƾ¯C4dò„/ËÚEÿF”M/ * ‹C´€7ǽ–N1 …—Œ“M%30c¢8ü_©¬Hâ~DØ$fgâAL³¶3 àØY±M_Ø–GG9”Ø9-"ò—>Žv ´QèRuÈ ’Ï ¬Eƒ°¡‚õUàWE–jXµÂ ÏçÅìØH;ç´’"Zþ¬¤ÁÖ1yý‚ôÀÆG€ÀlPGN׎[xR†Òä×”qŸ FꨅW€×BöÀÊvN˜§¨§Š ßÛ+í}Oèû•ßâhӝŠíÆ ÙÃÉgÙõxçÑ 6Ä+ZâäøÀ}¯ûk‰—i°ù;èn‡ÿ“çÅ4£ç ÛI£ÍÏ?ÿÿÿPK-!4åÁ—¦[Content_Types].xmlPK-!™U~á _rels/.relsPK-!׿ž Dword/_rels/ word/
KWlgL.
  • mlrj2iu796.pages.dev/153
  • mlrj2iu796.pages.dev/352
  • mlrj2iu796.pages.dev/137
  • mlrj2iu796.pages.dev/204
  • mlrj2iu796.pages.dev/230
  • mlrj2iu796.pages.dev/33
  • mlrj2iu796.pages.dev/178
  • mlrj2iu796.pages.dev/35
  • mlrj2iu796.pages.dev/78
  • cara membuat ad art yayasan