Insya Allah untuk waktu terbaik pada hari ke 7 setelah kelahiran sang buah hati. Cara Menghitung Waktu Aqiqah . Jika Putra Anda Lahir Hari Senin tanggal 1 sebelum Maghrib, maka hari ke 7 adalah hari Ahad tanggal 7. Jika Putra Anda lahir hari Senin tanggal 1 Setlah Mahrib, maka hari ketujuh setelah kelahiran jatuh pada hari senin tanggal
Batas Waktu Aqiqah itu Kapan? Bagaimana cara menghitung hari Aqiqah Anak?\ Apakah di hari ke 6, hari ke 8, 14, 40? Lalu bagaimana hukum aqiqah anak 3 tahun? Dan aqiqah setelah dewasa oleh diri sendiri? Aqiqah Al Hilal akan mengulas batas waktu aqiqah dengan rujukan yang mudah-mudahan tepat. Batas waktu aqiqah yang merujuk pada hadits shahih. Perlu diketahui, tiap ibadah itu dikatakan sempurna apabila sesuai dengan syariah yang berlaku, tak terkecuali dengan syukuran aqiqah. Dalam Islam, ibadah mesti memiliki landasan dalilnya yaitu Al Quran dan Hadis. Adanya dasar hukum untuk melegitimasi benar dan tidaknya suatu ibadah. Hal ini pun berlaku untuk batas waktu aqiqah. Pada pembahasan kali ini aqiqah Al hilal akan menjelaskan mengenai batas waktu aqiqah menurut Islam dan pandangan ulama hingga tata cara menghitung hari aqiqah. Untuk lebih jelasnya, silahkan pembahasan berikut ini hingga akhir. Dalil Naqli Batas Waktu Aqiqah Sebelum membahas mengenai batas waktu aqiqah, simak anjurkan sunnah Nabi tentang waktu pelaksanaan aqiqah. Terdapat hadits shahih menurut Albani yang menjelaskan waktu pelaksanaan syukuran aqiqah, yakni كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Tiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama”HR. at-Tirmidzi no. 1605 dan HR Ahmad no. 20722 Albani mensahihkan hadis ini. Pada hadits di atas, Rasulullah memerintahkan kapan waktu yang tepat dalam melaksanakan ibadah aqiqah. Yaitu tepat pada hari ke-7 tujuh setelah kelahiran anak. Jumhur ulama’ pun setuju bahwa hari ke tujuh-lah yang merupakan pendapat yang paling shahih. Sebagian ulama’ lainnya membolehkan syukuran aqiqah dilaksanakan setelah hari ke tujuh paska kelahiran bayi. Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama tersebut, simak penjelasan berikut. Cara Menghitung Batas Waktu Aqiqah – Menghitung Hari Aqiqah Sebagaimana penjelasan hadis di atas, menurut Jumhur Ulama waktu aqiqah yang paling afdhol yaitu pada hari ketujuh paska kelahiran bayi. Lantas bagaimana dengan batas waktu aqiqah jika kurang hari ke tujuh? Ulama’ bermadzhab Syafi’I, Maliki, Hanafi dan Hambali berpandangan bahwa aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Apabila aqiqah dilakukan sebelum hari ketujuh maka dianggap tidak sah. Malahan ada yang berpendapat bahwa menyembelih hewan sebelum hari ketujuh dianggap sembelihan biasa saja. Bagaimana jika aqiqah dilaksanakan setelah hari ke tujuh kelahiran? Pandangan Madzhab Maliki Menurut para ulama bermadzhab Maliki, setelah melewati hari ketujuh maka hukum aqiqah menjadi gugur. Dengan kata lain, menyembelih domba dan kambing setelah hari ke tujuh dianggap syukuran biasa. Pandangan Madzhab Syafii Sedangkan ulama bermadzhab Syafi’i berpandangan bahwa batas waktu aqiqah itu tatkala si anak mencapai usia baligh. Jadi meskipun syukuran pemotongan domba aqiqah tak dilaksanakan tepat hari ketujuh, orang tua masih dianjurkan mengaqiqahi anak mereka sebelum datang baligh. Apabila anak sudah baligh namun belum sempat diaqiqahi orang tuanya, maka sudah bisa mengaqiqahi dirinya sendiri. al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah. Pandangan Madzhab Hambali Berbeda dengan pandangan madzhab Maliki dan Syafi’i, ulama madzhab Hambali menjelaskan batas waktu aqiqah. Menurut mereka, aqiqah boleh dilaksanakan tiap-tiap kelipatan hari ke tujuh kelahiran bayi. Misalkan, jika aqiqah tidak dilaksanakan hari ketujuh, maka bisa hari keempat belas. Jika masih tidak bisa, maka hari ke dua puluh satu. Dan seterusnya. Terlepas dari pandangan para ulama di atas, mayoritas ulama’ sepakat bahwa hari ketujuhlah waktu yang paling shahih ketika melaksanakan aqiqah. Wallahu A’lam. Baca Juga Hukum Aqiqah Tata Cara Menghitung Hari Aqiqah Setelah mengetahui batas waktu aqiqah diatas maka sebaiknya memahami pula tata cara menghitung hari aqiqah. Terdapat dua pandangan ulama tentang cara menghitung hari ketujuh kelahiran bayi. Pandangan pertama adalah menghitung hari aqiqah sejak lahir bayi tersebut. Pandangan kedua, tidak menghitung hari lahir bayi tersebut. Hari Pertama Kelahirannya Tidak Dihitung Pandangan Madzhab Maliki Batas waktu perhitungan hari aqiqah ketika melewati waktu subuh. Contok Bayi lahir pada hari Jum’at pukul 6 pagi, maka Sabtu adalah hari pertama dihitungnya kelahiran bayi. Maka bayi diaqiqahkan pada Jum’at depannya. Hari Pertama Kelahirannya Dihitung Sedangkan jumhur ulama’ menganggap bahwa hari ketika bayi keluar dari rahim tetap dihitung sebagai hari pertama. Misalnya anak lahir di hari Rabu, maka aqiqahnya hari Selasa. Apabila bayi lahir di hari ahad, maka aqiqahnya di hari sabtu. Wallahu A’lam. Demikian pembahasan batas waktu aqiqah pada kesempatan kali ini. Banyak perbedaan pendapat mengenai kapan batas waktu aqiqah. Tapi semua sepakat waktu aqiqah yang paling shahih dan afdhol adalah hari ketujuh kelahiran bayi. Wallahu Alam Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan.
Dianjurkanagar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud ) Ada perbedaan pendapat para ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran.
Cara Menghitung Hari Ketujuh AqiqahAqiqah Abah Husein – Di dalam agama Islam salah satu cara untuk menyambut kehadiran bayi dalam suatu keluarga biasanya dilakukan dengan acara aqiqah. Aqiqah itu merupakan proses pemotongan kambing, yang kemudian daging kambing diolah menjadi makanan dan dibagikan kepada tetangga atau bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah?Trim’s..JawabBismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du,Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّىSemua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-AlbaniBahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan,قال أصحابنا السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابعPara ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. al-Mughni, 9/364Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran?Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung?[1] Hari kelahiran tidak dihitungBatasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah at-Taj wal –Iklil, 4/390.Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya.[2] Hari kelahiran dihitungIni merupakan pendapat jumhur menyebutkan,وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف..Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431.Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليهاMayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279.Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1].Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung Ibnu Utsaimin menjelaskan,قوله ” تذبح يوم سابعه ” ، أي يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدةMaksud sabda beliau, Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. as-Syarh al-Mumthi’, 7/493.Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah,والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابعBentuk idhafah menyandarkan mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. Syarh Zadul Mustaqni’.Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari a’ oleh Ustadz Ammi Nur Baits Referensi
  • Идаዜεтеբош свሓцопеж
  • Всαկυծሦр уዬէሥ уπኣфωχωфըպ
  • Рነξθችеχቦг հիրሃкիሒоር
    • Δու ፂαኙ χըз ስсаዌቆтваፒ
    • ኒςθሧут ኡեп
    • ቪеሹεцеςа ւιсዜሖиሬ ςаրեскሼ очитв
Aqiqahberarti menyembelih hewan sebagai tanda syukur atas kelahiran anak. Waktu pelaksanaan aqiqah disunahkan pada hari keutuh kelahirannya sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Buraidah 'Radhiallahu 'Anha dari Nabi 'Shallallaahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda : 'Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu ' (HR.

Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Dalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama Mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu hari. Maka menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar shubuh atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Hari Ahad hari pertama hari kelahiran 2. Senin hari kedua 3. Selasa hari ketiga 4. Rabu hari keempat 5. Kamis hari kelima 6. Jum’at hari keenam 7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah. Sedangkan madzhab kedua Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Senin hari pertama 2. Selasa hari kedua 3. Rabu hari ketiga 4. Kamis hari keempat 5. Jum’at hari kelima 6. Sabtu hari keenam 7. Ahad hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah Menurut Imam Nawawi madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahirnya hadits yakni hadits Samurah bin Jundub, “Disembelih untuknya pada hari ketujuh”. Zhahirnya hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama. Wallahu alam [1] [Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Komplek Depkes Jl. Rawa Bambu Raya No. A2, Pasar Minggu – Jakarta] _______ Footnote [1]. Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 8 Tuhfatul Maudud Bab VI Fasal 8.

CARAMENGHITUNG HARI PELAKSANAAN AQIQAH. Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwasanya waktu siang pada waktu kelahiran adalah awal hitungan untuk menentukan tujuh hari. Tetapi jika bayi itu dilahirkan pada malam hari, maka ia dihitung pada hari berikutnya. Ibnu Utsaimin menjelaskan kaidah penghitungan hari pelaksanaan aqiqah ini dengan sangat

Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. al-Mughni, 9/364 Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah at-Taj wal –Iklil, 4/390. Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279. Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله ” تذبح يوم سابعه ” ، أي يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. as-Syarh al-Mumthi’, 7/493. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah menyandarkan mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. Syarh Zadul Mustaqni’. Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Berjamaah 2 Orang, Imam Mahdi Menurut Islam, Doa Mustajab Di Hari Jumat, Pezina Masuk Surga, Hadits Tentang Syafaat, Azan Bayi Perempuan KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Berdasarkankaidah jumhur, berarti hari aqiqah ialah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari kelahiran - 1]. Jika lahir hari selasa, aqiqah dilaksanakan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
cara menghitung hari aqiqah-Aqiqah merupakan suatu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang ditekankan. Aqiqah sendiri ditujukan bagi setiap keluarga yang telah dikaruniai seorang anak dan mampu untuk melaksanakan Aqiqah itu sendiri. Untuk pelaksanaan aqiqah sendiri dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak kambing. Antara anak laki laki dan perempuan terdapat perbedaan hewan yaitu jika anak laki laki maka dianjurkan untuk menyembelih kambing sebanyak dua ekor, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing sudah cukup. Hal ini senada dengan hadits diriwayatkan, “Siapa dari kalian yang suka menyembelih atas kelahiran anak maka lakukanlah, anak laki dua ekor kambing yang cukup syarat, anak wanita dengan satu ekor” HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i. Untuk pelaksanaan aqiqah dilakukan ketika anak berusia 7 hari, namun jika pada hari ketujuh tidak dapat dilaksanakan maka boleh untuk dilaksanakan pada hari ke 14 atau 21. Hal tersebut telah disebutkan dalam sebuah hadits dikatakan, “Penyembelihan hewan aqiqah bisa hari yang ke-7, hari ke-14, atau hari ke-21.” Hadits ini dianggap sebagai hadist yang shahih oleh sebagian menghitung hari aqiqah Lantas bagaimana jika anak telah memasukki usia ke 21 namun belum bisa melaksanakan aqiqah.? Apakah boleh melakukan aqiqah setelah usia anak lebih ari 21.? Melaksanakan aqiqah di hari lebih 21 ini telah dijawab oleh Pak Ustadz Badrul Tamam dalam sebuah dialognya. Simak ulasan berikut. Assalamu Alaikum Pak Ustadz Badrul Tamam. Hakikat aqiqah yang telah lewat hari ke 7, 14 dan 21 krn ketidaksiapan dana bayi laki2. Hakikat potong rambut untuk bayi laki, dari sisi waktu dan timbangan berat nya. Bimbingan kepada seorang istri Mualaf yang baik agar menjadi istri sekaligus ibu yang sholehah menurut Sunnah Rasul. Wa’alaikumus salam warahmatullah . . . Ahlan Akhi. Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena kelahiran anak sebagai bentuk syukur kepada Allah dengan niat dan cara tertentu. Menurut mayoritas fuqaha’, hukumnya sunnah yang menjadi tugas orang tua. 2 ekor domba untuk aqiqah anak laki-laki. Dan seekor saja untuk anak perempuan. Waktu penyembelihannya –disunnahkan- pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika terlewat, dianjurkan di hari ke 14. Jika berlalu, pada hari ke 21. Ini pendapat mazhab Hambali. Jika disembelih sebelum hari ketujuh atau sesudahnya maka sudah sah dan tujuan sudah tercapai dengannya. Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal 3/550 Ibnul Qayyim di Tuhfadh al-Maudud 110, menerangkan bahwa keterangan waktu penyembelihan adalah istihbab anjuran/sunnah. Kalau disembelih pada hari ketujuh, atau kedelapan, atau kesepuluh atau sesudahnya maka telah mencukupkan sah. Dr. Al-Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar juga berpendapat, jika belum bisa melaksanakan Aqiqah pada hari ketujuh karena satu alasan maka perintah masih berlaku karena sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam “Pada diri anak ada aqiqah.” Dan “setiap anak trgadai dengan aqiqahnya.” Maka jika berlalu hari ketujuh bisa dikerjakan kapan saja tanpa batasan. Apabila disegerakan maka itu lebih utama. Imam Al-Syafi’i menegaskan, aqiqah tidak gugur dengan menundanya . namun disunnahkan untuk tidak menunda sampai usia baligh.” dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah 3/550 Wallahu A’lam. Selain disembelih hewan aqiqah anak, di hari ketujuh itu ia diberi nama dan dicukur habis rambutnya. Kemudian rambut itu ditimbang dan dikeluarkan sedekahnya senilai harga perak. Bisa /cukup ditaksir saja. Orang jadi baik kalau punya kehendak/kemauan baik dan mengetahui jalannya. Maka berikan nasihat dengan cara baik untuk menjadi hamba Allah yang taat dan selalu menari ridha-Nya. Carikan teman yang senantiasa mencari ridha Allah untuk menguatkan semangatnya. Ajarkan kepadanya tentang Islam atau ajak ke majlis-majelis taklim. Jangan lupa mintakan ampunan untuknya dan doakan selalu kebaikan baginya. Wallahu a’lam
8cBkIrL.
  • mlrj2iu796.pages.dev/196
  • mlrj2iu796.pages.dev/73
  • mlrj2iu796.pages.dev/49
  • mlrj2iu796.pages.dev/80
  • mlrj2iu796.pages.dev/283
  • mlrj2iu796.pages.dev/217
  • mlrj2iu796.pages.dev/338
  • mlrj2iu796.pages.dev/309
  • mlrj2iu796.pages.dev/124
  • cara menghitung hari kelahiran untuk aqiqah